NAMA
Pendidikan HAm Transformatif Untuk Para Aktifis Osis SMU (atau Santri Senior) Di Yogyakarta dan Jateng
BENTUK KEGIATAN
• Seminar
• Diskusi Interaktif
• Analisis Kasus
WAKTU
NAMA LEMBAGA
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Staqifa Institute. Sebuah lembaga …. Focus lembaga ini adalah….. Untuk mencapai tujuan dan focus tersebut dilakukan dengan… seminar, diskusi, penerbitan, fasilitatoran, workshop, dll.
TUJUAN DAN MANFAAT PROGRAM
Ada beberapa tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dalam program ini.
• Menyebarkan informasi mengenai HAM di kalangan pelajar. Dengan memahami HAM diharapkan akan tumbuh kesadaran kritis di kalangan pelajar tentang isu HAM. Kesadaran kritis sebagai warga negara ini akan menghasilkan budaya politik yang partisipatif dan transformatif di kalangan pelajar.
• Mengenalkan kepada pelajar tentang tanggungjawab negara dalam mewujudkn hak-hak sipil, politik, kultural, dan sosial ekonomi, terutama dalam konteks pendidikan.
• Mendorong terbentuknya kesadaran kritis di kalangan pelajar tentang HAM di bidang pendidikan.
• Mondorong terwujudnya sekolah sebagai laboratorium social implementasi kritis terhadap HAM. Dengan kata lain, program ini merupakan bagian dari upaya penguatan masyarakat madani melalui penguatan HAM.
• Menjadikan HAM sebagai salah satu perspektif dalam proses-proses pembelajaran di sekolah.
DASAR PEMIKIRAN
• Liberalisasi politik yang dibuka lewat krans reformasi tidak serta merta mendorong terjadinya transformasi demokrasi di Indonesia. Beberapa prasyarat tranformasi demokrasi belum terpenuhi dalam kehidupan sosial poltik dan ekonomi. Di antara beberapa prasyarat demokrasi adalah terwujudnya kebebasan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap hak-hak manusia. Dalam terminologi HAM, dikerangkakan menjadi dua hal penting: hak sipil/politik dan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam kenyataan sosial, berbagai pelanggaran HAM seperti penggusuran yang semena-mena, pengusiran, pembongkaran rumah, begitu telanjang dan intensif.
• Karenanya, mendorong terwujudnya HAM merupakan bagian penting upaya mendorong transformasi demokrasi, sekaligus upaya mewujudkan proyek kemanusiaan di tengah iklim kapitalisme global yang cenderung dehumanistik. Penegakan HAM, dengan demikian, merupakan salah satu jawaban terhadap tantangan dehumanisasi dan kebuntuan reformasi di Indonesia.
• Deklarasi Universal HAM yang dilanjutkan oleh International Covenant on Civil and Political Right dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Right dirumuskan dalam kerangka tanggungjawab masyarakat dunia bagi penegakan HAM tanpa mengenal batas negara, yang dilakukan dengan mendesakkan ratifikasi terhadap kedua kovenan ini kepada negara.
• Pada tahapan berikutnya, penerjemahan terhadap kedua kovenan ini menjadi tanggungjawab negara untuk mewujudkannya dalam berbagai regulasi yang tidak bertentangan atau menseuaikan dengan yg diatur oleh kedua kovenan tersebut.
• Berbagai regulasi ini secara praktis yang bersentuhan dengan publik terkait erat dengan isu pelayanan publik. Prinsip-prinsip HAM harus menjadi dasar bagi keadilan dalam berbagai bentuk pelayanan publik:
o Kualitas pelayanan
o Aksesibilitas pelayanan
o Sustainibilitas pelayanan
Hak atas Pendidikan dan Tanggungjawab Negara
• Pendidikan dipercaya sebagai mekanisme sosial masyarakat dalam melakukan mobilitas sosial, jalan menghindarkan dari kebodohan, wahana menjadi manusia yang otentis, sekaligus prasyarat terwujudnya partisipasi publik dalam kontestasi sosial, politik, dan ekonomi, dalam wilayah kenegaraan.
• Karenanya, negara wajib bertanggungjawab agar masyarakatnya mendapatkan jaminan pendidikan yang layak dan adil.
• Fungsi pelayanan bisa dilakukan negara dalam beragam cara (baik negara sebagai penyedia, maupun memberikan ruang bagi swasta atau komponen masyarakat lain) dalam memberikan pelayanan publik di bidang pendidikan.
• Persoalannya, dalam penyediaan pelayanan publik pendidikan yang dimaksudkan sebagai penegakan HAM, seringkali malah justru berujung pada dehumanisasi. Misalnya: komersialisasi pendidikan dapat berakibat pada rendahnya perlindungan terhadap akses masyarakat miskin. Oleh karena itu, terjaminnya penegakan HAM di bidang hak sipil, politik, budaya, dan ekonomi, secara seiring, merupakan muara pada konsep tanggung jawab pemerintah terhadap pelayanan publik.
Pendidikan HAM Bagi Pelajar: Investasi Kesadaran dan Agen Sosial
• Namun demikian, selain itu, penegakan HAM pada dasarnya membutuh melibatkan agenda-agenda penguatan pada tingkat kesadaran. Di sini persoalan HAM tidak serta merta selesai ketika dirumuskan dalam sekian regulasi yang dipandang adil. Penegakan HAM membutuhkan investasi kesadaran dari berbagai komponen serta menjadikannya sebagai agen-agen sosial untuk terus memperjuangkannya hak atas pendidikan yang layak, aksesibel dan berkelanjutan sekaligus mampu bersikap kritis terhadap potensi-potensi pelanggaran HAM di masa depan.
• Sebagai bagian terawal dan stratgeis bagi penegakan HAM di atas adalah dengan memperluas pendidikan HAM secara kritis di kalangan pelajar. Para pelajar adalah salah satu agen terpenting untuk membangun kesadaran akan HAM sehingga diharapkan dapat menjadi agen sosial secara dini yang mendesiminasi kesadaran pentingnya penegakan HAM. Yogyakarta merupakan miniatur Indonesia dan pusat pendidikan di Indonesia. Upaya penegakan HAM dapat dimulai dengan langkah pertama, pendidikan kritis HAM di kalangan pelajar SMU di Yogyakarta.
KELOMPOK SASARAN
Para pengurus Osis SMU di Yogyakarta dan Jateng. Peserta maksimum 50 orang, yang terdiri dari sekolah negeri dan swasta yang merefleksikan pluralitas masyarakat Indonesia. Masing-masing Osis diwakili empat orang.
WAKTU DAN DURASI PERTEMUAN
Program pendidikan ini akan digelar selama enam kali pertemuan dalam tempo dua bulan (awal Mei hingga pertengah Juni). Setiap program pertemuan akan digelar sekali dalam satu minggu. Setiap pertemuan, dengan target 50 peserta, akan memanfaatkan waktu sekitar 6 jam.
MATERI/KURIKULUM
Ada beberapa materi yang akan dibahas dalam setiap program fasilitatoran, yaitu:
• Sejarah dan Ekopol HAM: munculnya DUHAM, Kovenan, kaitkannya dengan demokrasi. (Materi ini juga akan mengarahkan pada bagaimana prinsip-prinsip universal tersebut bisa berkesesuaian dengan yang sifatnya lokal), serta memberikan perspektif bahwa HAM juga menjadi bagian dari instrumen ekonomi politik global.
• Hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya
• Pelembagaan HAM di Indonesia baik dalam Pancasila, TAP MPR, UU, dan beberapa hal yang diratifikasi.
• HAM bidang pendidikan: Potret perlindungan HAM bidang pendidikan di Indonesia, dengan membandingkan dengan negara-negara lain (misalnya soal besaran anggaran, strategi penyediaan, dan lainnya)
• Membangun agen sosial: menempatkan sekolah dan pelajar sebagai agens sosial perlindungan dan penegakan HAM pendidikan
METODE FASILITATORAN/PENDIDIKAN
Ada tiga metode yang akan digunakan dalam setiap program fasilitatoran atau pendidikan pemilih bagi partisipan pemilihan umum. Pertama, diskusi interaktif yang akan dilakukan pada awal pertemuan. Fasilitator akan bertindak sebagai pemandu yang melontarkan beberapa pertanyaan rangsangan untuk dibahas secara interaktif di antara peserta fasilitatoran. Dari 50 perserta dibagi menjadi 5 kelompok kecil. Masing-masing kelompok (setiap kelompok 10 orang) mendiskusikan isu-isu seputar HAM. Dari diskusi intern kelompok itu kemudian dibawa ke diskusi pleno antarkelompok. Kedua, ceramah satu arah yaitu dalam bentuk penyampaian materi pendidikan oleh narasumber yang dipandu fasilitator. Ketiga, forum tanya jawab sebagai kelanjutan dari ceramah di atas. Para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan yang akan dijawab oleh fasilitator dan narasumber. Keempat, outbond. Lewat berbagai game peserta diajak untuk melakukan aktivitas yang melibatkan pikiran, emosi, fisik, dan diakhiri refleksi tentang makna berbagai game yang dipakai.
ALUR/KERANGKA FORUM FASILITATORAN
No response to “PROPOSAL KEGIATAN PENDIDIKAN HAM TRANSFORMATIF”
Post a Comment
Terimakasih. sekali tangan terkepal, hilangkan ratapan tangis dimuka bumi