PMII PONOROGO

Mencari Artikel Di Blog PMII Ponorogo

PROGRAM SOSIALISASI PILKADA

PC PMII PO 05/06



A. ABSTRAKSI
Otonomi daerah telah berjalan berdasarka visi, misi kreasi dan variasi masing-masing sehingga berwujud konfigurasi dalam menuju daerah otonom, keberagaman menunjukkan kreatifitas yang tumbuh dan berkembang berdasarkan versi masing-masing daerah dan atau mencari bentuk/ wujud yang sesuai untuk standarisasi nasional dikemudian hari.
Simpulan sementara masih berkisar rutinitas belum efektifitas dan efisiensi dalam menata sumber-sumber daya manusia, alam, buatan untuk memberdayakan secara optimal. Kendala utama sebagai kendali masih terlalu banyak dan dan aneka ragamnya tafsir dengan pengertiann pemahamannya sesuai selera masing-masing yang menguntungkan garis komando, garis konsultasi, garis koordinasi masih lemah,disebabkan arus untuk memberdayakannya belum sepenuhnya siap tertata dengan baik dan benar, apalagi tertata rapi, apik, tertib, teratur, masih menunggu proses waktu, kepan ?! wait and see.
Otonomi daerah sepenuhnya amar UU nya memberdayakan masyarakat, dan masyarakat berdaya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam koridor NKRI yang bersatu utuh, berdaulat kokoh kuat secara teratur, tertib, rapi, asik, menuju daerah otonom yang mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan menuju masyarakat sejahtera dan mensejahterakan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dal;am keadilan dibawah ridho Alloh SWT.
Kenyataan seharusnya mayarakat nmelihat otoda tidak makin rumit dan jlimet baik tentang hak, kewajiban, tanggung jawab sebagai warga nmasyarakat didaerah meliputi berbagai sektor kehidupan ipoleaksosbudhankam biak social budaya, social ekonomi, social politik dan sosila masyarakat.
a. Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Otonomi daerah berjalan berdasarkan ketentuan makin berdayaguan dan berhasil guna dalam melakukan dan memperoleh anggaran pendapatan (baik PAD, DAU, DAK) dan mengelola pembelanjaannya secara jujur, terbuka, dan bebas serta besih dari KKN. Gejala-gejala yang nampak dalam kasat mata dalam PAD (penggaliannya) seret dan memperoleh DAU/DAK masing-masing daerah saling berebut tentunya memergunakan jurus komisi/KKN karena melalui jalan terbuka untuk memperolehnya semaksimal mungkin sulit, maka melalui jalan tertutup menghalalkan semua cara harus ditempuh, prosedural, jujur bermoral, masih belum diperlukan dan terlalu lambat serta hasilnya sedikit.
Pelaksanaan diatas permukaan dengan dalih transparan kenyataannya belum dilaksanakan secara jujur dan konsekuen terbukti dengan masih adanya indikasi adanya penyimpangan atau kebijakan yang ditoleransi atau didkung berbagai pihak guna memperoleh keuntungan walaupun sesaat, untuk kepentingan pribasi atau golongnnya.
Aturan main pelaksanaan otonomi menuju daerah otonomi dipandang perlu untuk disempurnakan landasan, dasar hukum juknis, juklak, PO dan pengaturannya dengan rambu-rambu yang jelas dan sanksi hukum dan hukuman yang tegas.
Contoh yang seadng berkembang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup petani (haknya orang miskin) melalui proyek tertentu ternyata dilapangan putra penguasa, penguasa desa, bukan petani (termasuk guru) diberikan jatah padahal bukan haknya, beginikah caranya/pelaksanaannya, apakah tidak ada unsur anasir KKN? Contoh lainnya, dengan proyek pemberian hibah belanda untuk memberdayakan sektor pendidikan dikelola oleh suatu lembaga yang tidak berhak, sudah barang tentu mendapat komisi/upah untuk dikorup oleh pengasa walaupun pernah dihimbau oleh anggita DPR RI mempertanyakan hal tersebut kepada penguasa. Semua ini sebagai akibat yang disebabkan:
a. Lemahnya kontroling (atau POAC) tidak difungsikan sebagai teori manajemen minimal.
b. Penguasa sengaja menciptakan suatu cara yang menyulut manajemen konflik, untungnya tidak menggunakan manajemen tukang cukur, cara ini diibaratkanlempar batu sembunyi tangan (nabok nyilih tangan).
c. Ada dugaan dan patut diduga unsur dan anasir adanya kecenderungan mempergunakan (aji mumupung) diberi kekuasaan sepertinya maha kuasa, sehingga bilamana kekuasaan lepas, dilepas, telepas yang gandul dibawahnya saling menggigit dan dan kena getah serta dampak negtifnya (karena sebelumnya mempergunakan jurus politik belah bambu/ tombak cucukan).
d. Penguasa berjubah dan atau sebaliknya (sebagai kedok) dengan nuansa politis yang mendominasi, siapa kuat itulah pemenang taril ulr masih diperlukan, sehingga tercipta saling menutupi.
e. Pelaksanaan suatu proyeksi belum disesuaikan aturan permainan masih berlaku tim/rombongan kolaborasi, sehingga kost tidak lagi sesuai dengan platform atau diperlukan mark up (pembengkakan anggaran) dengan dalih penyesuaian.
b. Solusi/Simpulan.
Pilihan gubernur, Bupati, camat, kepala desa langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil diberlakukan, rakyat menentukan pemimipinnya (baik gubernur, bupati, wali camat, kepala desa dan dihapuskannya kepala kelurahan) dan pada tataran.
Pemerintahan pusat diatur sebuah mekanisme pemilihan yang bisa mengakomodir keinginan masyarakat seperti halnya pada pemilihan:

1. DEPHAN ( TNI )
2. POLRI
3. Kejaksaan
4. DEPKEU
5. Bank
6. DEPLU
Pengelolaannya harus tegas, jelas dan transparansi, jujur, berani, tidak diperlukan rikuh, iwuh pekiwuh.karena selama ini masih terkesan adanya kelemahan iwuh, rikuh, pekiwuh yang justru merugikan pemerintah dan masyarakat.
Kesejahteraan pemerintah aparat (sebagai abdi negara, abdi negara, abdi masyarakat, aparatur pemerintahan) diperlukan jaminan yang layak, dan memadai, berkecukupan baik, TNI POLRI, PNS dengan non PNS, termasuk pegawai/karyawan swasta dapat menyesuaikannya pula.dan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita besar itu maka kegiatan ini kami selenggarakan, sebagai sebuah langkah awal dari sebuah cita-cita besar mewujudkan civil society .
B. NAMA PROGRAM
Program ini bernama ”Program Sosialisasi Pilkada Bagi Masyarakat Pemilih Sebagai Sebuah Upaya Pemberdayaan Masyarakat Pemilih”
C. TUJUAN
Sebagai sebuah upaya capasity building program ini mempunyai beberapa tujuan:
- Sebagai pendidikan politik bagi masyarakat.
- Penanaman nilai –nilai demokrasi.
- Implementasi dari nilai luhur otonomi daerah
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat akan mekanisme pilkada
- Bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai landasan-landasan normativ dan hukum positif yang mengatur mengenai pilkada ini.
Dari beberapa tujuan diatas dapat kita memparameterkannya dengan tabel terlampir dibawah ini:
D. BENTUK KEGIATAN
Program ini merupakan program jangka pendek yang lebih memfokuskan pada sosialisasi seputar pilkada,baik tinjauan normativenya ataupun tinjauan juklaknya,karena itu bentuk kegiatan ini kami bagi menjadi tiga tahap:
1. Diskusi panel, bertema: “TINJAUAN HUKUM NORMATIV; KPU SEBAGAI PENYELENGGARA PILKADA”
2. Diskusi panel, bertema :”MEKANISME DAN TATA ATURAN PENYELENGGARAAN PILKADA”
3. Diskusi tematik,bertema: “PERAN MASYARAKAT SEBAGAI PENGAWAS PILKADA”
Ketiga bentuk kegiatan ini merupakan satu rangkaian,dengan jadwal sebagiman terlampir berikut:
E. SASARAN PROGRAM
Yang menjadi sasaran program ini adalah:
- Mahasiswa dan Akademisi
- Masyarakat umum
- Lembaga non pemerintah
- Pihak terkait
F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada :
Hari : Rabo, 11 Mei 2005
Tempat : Kantor PMII Ponorogo
Waktu : Jam 14.00 s.d selesai
G. PELAKSANA
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama PMII Ponorogo dengan KPU Ponorogo. Adapun panitia pelaksana kegiatan sebagaimana terlampir.
H. PENDANAAN
Sumber pendanaan ini berasal dari:
- Dana kas pmii Ponorogo
- Sumbangan KPU Ponorogo Div. Sosialisasi
I. PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat sebagai acuan keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatan progra sosialisasi KPU Ponorogo. Besar harapan kami atas bantuan berbagai pihak terkait demi kesuksesan acara tersebut.
Wallahu al-muwafiq illa aqwamit tharieq

No response to “PROGRAM SOSIALISASI PILKADA”

Post a Comment

Terimakasih. sekali tangan terkepal, hilangkan ratapan tangis dimuka bumi

Membagi Pengetahuan

Bagi Sahabat-sahabat yang punya artikel, saran, Kegiatan, proposal dan ingin di muat di blog ini, harap mengirimkannya ke E-mail

Bergabung di Agen Pulsa Elektronik